Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 1 No. 9 (2026): OKTOBER : MUJAHADAH JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN

Analisis Penerapan Unsur Kelalaian Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2024/Pn Jmr)

Submitted
October 22, 2026
Published
2026-10-01

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan unsur kelalaian (culpa) dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2024/PN JMR. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kelalaian dinilai terbukti karena terdakwa tetap mengemudikan truk ketika mengantuk hingga tertidur, kehilangan kendali, dan menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penerapan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa, alat bukti surat berupa Visum et Repertum, serta hubungan kausal antara perilaku pengemudi dan akibat yang terjadi. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan, pengakuan serta penyesalan terdakwa, dan perdamaian dengan keluarga korban. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan. Penelitian menyimpulkan bahwa penerapan unsur kelalaian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan, sementara proporsionalitas pidana tetap penting untuk dinilai dengan memperhatikan tingkat kelalaian dan akibat hilangnya nyawa.

References

  1. Afifah. Penerapan Unsur Kelalaian dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Orang pada Putusan Nomor 257/Pid.Sus/2013/PN Btl. Skripsi, 2023.
  2. Agustin, Etty, dan Tanudjaja. “Kealpaan sebagai Bentuk Kesalahan dalam Pidana: Telaah Unsur Subjektif dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Journal of Innovation Research and Knowledge, Vol. 5, No. 10, 2026.
  3. Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
  4. Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
  5. Arif, Barda Nawawi. Sistem Hukum Pidana Indonesia. Edisi ke-3. Jakarta: Genta Publishing, 2022.
  6. Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
  7. Faida, Ani Nur, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.” Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 12, No. 1, 2023.
  8. Hartaningsih, Dwi Ayu. Implementasi Sanksi Pidana Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Luka Berat (Analisis Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN JMR). Skripsi, 2023.
  9. Haryono, Adim. Analisis Yuridis terhadap Peristiwa Setiap Orang yang Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan Cara atau Keadaan yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Cilacap). Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
  10. Hobbs, F. D. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1995.
  11. Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013.
  12. Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
  13. Manan, C. S. Asas-Asas Hukum Pidana dan Perkembangannya di Indonesia. Edisi ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
  14. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
  15. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
  16. Muhaling, Aprianto J. “Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku.” Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, Maret 2019.
  17. Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
  18. Muhammad, Rusli. Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversi. Yogyakarta: UII Press, 2013.
  19. Pengadilan Negeri Jember. Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2024/PN JMR.
  20. Pradita, Faundra Eka. Penerapan Hukum Pidana terhadap Pengemudi yang Lalai dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2025.
  21. Rahmanda, Fahruzi, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian: Analisis Kausalitas dan Implikasi Hukum bagi Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Studi Putusan Nomor 377/Pid.Sus/2024/PN Tjk).” 2025. [Nama jurnal, volume, nomor, dan halaman perlu dilengkapi dari sumber asli].
  22. Supriadi, Asep. Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2014.
  23. Sururi, Ramdani Wahyu. Putusan Pengadilan. Bandung: CV Mimbar Pustaka, 2023.
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  29. Utami, Siti Nabilah, dkk. “Penerapan Teori Pemidanaan oleh Hakim terhadap Putusan Pidana pada Perkara Narkotika.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2023.
  30. Yassin, Gledis, dkk. “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak.” Jurnal Gorontalo, Vol. 3, No. 2, 2020.

Downloads

Download data is not yet available.

Similar Articles

1-10 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.