Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 1 No. 9 (2026): OKTOBER : MUJAHADAH JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN

Analisis Perlindungan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencurian Disertai Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Submitted
October 6, 2026
Published
2026-10-01

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak serta menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, keadilan restoratif, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Penjatuhan pidana penjara selama 20 tahun dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pnj dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya apabila dikaitkan dengan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA yang dalam penelitian ini dipahami membatasi pidana penjara bagi anak dalam tindak pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup paling lama 10 tahun. Putusan tersebut lebih mencerminkan pendekatan retributif dibandingkan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak.

References

  1. Anjari, W. (2021). Perlindungan Anak yang Bermasalah dengan Hukum dalam Perspektif Pemidanaan Integratif Pancasila. Skripsi.
  2. Atmasasmita, R. (2017). Problema Kenakalan Anak dan Remaja. Bandung: Armico.
  3. Bahri, M. F. F., & Anwar, M. C. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak.
  4. Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
  5. Kurniawatie, E. (2025). Penerapan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No. 11 Tahun 2012 di Indonesia.
  6. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  7. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  8. Mulyadi, L. (2023). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Alumni.
  9. Munggardijaya, A., Kurniati, Y., & Susanti, R. A. (2025). Implementasi Diversi terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  10. Putri, F. J. E., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2021). Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
  11. Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  12. Rizky, M. (2023). Analisis Putusan Hakim terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Skripsi.
  13. Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  14. Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Universitas Sebelas Maret.
  15. Soeroso. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  18. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  19. Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Download data is not yet available.

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.