Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 1 No. 9 (2026): OKTOBER : MUJAHADAH JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN

Disparitas Pemidanaan terhadap Pelaku Kejahatan Sipil dan Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Submitted
October 20, 2026
Published
2026-10-01

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk disparitas pemidanaan antara pelaku sipil dan militer serta upaya untuk meminimalkan disparitas tersebut dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan interpretasi hukum, analisis komparatif, serta harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terlihat pada perbedaan jenis pidana, lamanya pidana, dan pertimbangan hakim. Dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku militer dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, sedangkan pelaku sipil dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik dan orientasi masing-masing lingkungan peradilan, termasuk pertimbangan kedinasan dan disiplin dalam peradilan militer. Untuk meminimalkan disparitas, diperlukan harmonisasi regulasi, penyusunan pedoman pemidanaan, reformasi peradilan militer, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan profesionalitas hakim. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pemidanaan yang lebih konsisten dan menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.

References

  1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
  2. Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
  3. Arief, Mochammad Alif Ravizky. “Disparitas Putusan Hakim Terkait Tindak Pidana Kesusilaan Sesama Jenis di Lingkungan Peradilan Militer.” Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang, 2024.
  4. Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.
  5. Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
  6. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2023.
  7. Imanullah, Andi Muhammad Aqil. “Disparitas Pidana terhadap Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian pada Anak yang Dilakukan Bersama-sama oleh Sipil dan Militer.” Skripsi, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2024.
  8. Isra, Saldi. “Reformasi Peradilan Militer dalam Negara Hukum.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018).
  9. Juwana, Hikmahanto. “Militer dan Akuntabilitas Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 34, no. 3 (2004).
  10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 ayat (3).
  12. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 306 K/Mil/2023.
  13. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
  14. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
  15. Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2017.
  16. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP Press, 2017.
  17. Pengadilan Militer. Putusan Nomor 30-K/PM.I-07/AD/IV/2012.
  18. Pengadilan Negeri Ungaran. Putusan Nomor 117/Pid.B/2025/PN Unr.
  19. Pengadilan Tinggi Medan. Putusan Nomor 991/Pid.Sus/2020/PT MDN.
  20. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
  21. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
  22. Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: UI Press, 1994.
  23. Rohayu, Rina. “Analisis Disparitas Pemidanaan terhadap Penyuapan dalam Tindak Pidana Korupsi (An Analysis of Disparity in Sentencing for Bribery in Corruption Crimes).” Private Law 5, no. 2 (2025).
  24. Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 2016.
  25. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.
  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Download data is not yet available.

Similar Articles

51-60 of 67

You may also start an advanced similarity search for this article.