Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 1 No. 8 (2026): SEPTEMBER : MUJAHADAH JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN

Posisi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dalam Pengelolaan Dam Haji: Analisis Friedman

Submitted
June 16, 2026
Published
2026-09-01

Abstract

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Haji di Luar Tanah Haram lahir sebagai respons atas wacana pelaksanaan dam haji di luar wilayah Tanah Haram dengan pertimbangan kemanfaatan ekonomi dan distribusi yang lebih luas. Meskipun fatwa tersebut menegaskan bahwa penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, implementasinya dalam kebijakan pengelolaan dam haji di Indonesia masih menghadapi berbagai dinamika. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dalam kebijakan pengelolaan dam haji di Indonesia menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap fatwa, regulasi, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek struktur hukum, fatwa MUI berfungsi sebagai pedoman normatif yang memengaruhi hubungan antara otoritas keagamaan, pemerintah, dan penyelenggara haji. Pada aspek substansi hukum, ketentuan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi negara yang mengatur pengelolaan dam haji sehingga menimbulkan kesenjangan antara norma keagamaan dan kebijakan administratif. Sementara itu, pada aspek budaya hukum, kepatuhan masyarakat terhadap fatwa mengalami dinamika akibat berkembangnya pendekatan kemaslahatan dan munculnya pandangan alternatif mengenai pelaksanaan dam di luar Tanah Haram. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa MUI memiliki posisi penting dalam sistem hukum pengelolaan dam haji, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh dukungan regulasi dan penerimaan masyarakat.

References

  1. Affan Rangkuti, Mahmudi. 2024a. “Multiplier Effect Ekosistem Ekonomi Dam Haji: Urgen dan Esensi Prospektif Policy.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam 16(1): 147–63. doi:10.32505/jurisprudensi.v16i1.7268.
  2. Affan Rangkuti, Mahmudi. 2024b. “Multiplier Effect Ekosistem Ekonomi Dam Haji: Urgen dan Esensi Prospektif Policy.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam 16(1): 147–63. doi:10.32505/jurisprudensi.v16i1.7268.
  3. Alfitri, Alfitri. 2020. “Bureaucratizing Fatwā in Indonesia: The Council of Indonesian Ulama and Its Quasi-Legislative Power.” Ulumuna 24(2): 367–97. doi:10.20414/ujis.v24i2.412.
  4. Al-Quran. 2019. Al-Quran. Kementrian Agama.
  5. Al-Syafie, Imam Nawawi. 2021. Al-Majmuu‟ Syarah Al-Muhadzzab. Al-Hikam.
  6. Amin, A. Syukron. 2016. “PENGALIHAN PEMBAYARAN DAM HAJI DI INDONESIA (Perspektif Istishlah).” masters. Fakultas Hukum UNISSULA. https://repository.unissula.ac.id/5525/ (Juni 16, 2026).
  7. al-Bukhari, Abū ‘Abd Allāh Muhammad ibn Ismā‘īl ibn Ibrāhīm ibn al-Mughīrah ibn Bardizbah al-Ju‘fī. 2015. Sahih Bukhori. Beirut: Darus As-Salam.
  8. Faqih, Muhammad, dan Abdul Sattar. 2026a. “Management of Governance and Distribution of Animal Slaughter in Indonesia.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 20(1): 494. doi:10.35931/aq.v20i1.5744.
  9. Faqih, Muhammad, dan Abdul Sattar. 2026b. “Management of Governance and Distribution of Animal Slaughter in Indonesia.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 20(1): 494. doi:10.35931/aq.v20i1.5744.
  10. al-Hanafy, Imam al-Marghiyani. 2015. al- Hidayah. Beirut: Darus As-Salam.
  11. al-Hanbali, Imam al-Bahuty. 1983. Kasysyaa-ful Qina‟ „an Matn al-Iqna. Beirut-Lebanon: Dar Ilmu Kutub.
  12. “Komisi VIII DPR: Pandangan MUI Terkait Dam Haji Harus Dihormati Sebagai Otoritas Keagamaan.” MUI - Majelis Ulama Indonesia. https://mui.or.id/baca/berita/komisi-viii-dpr-pandangan-mui-terkait-dam-haji-harus-dihormati-sebagai-otoritas-keagamaan (Juni 16, 2026).
  13. Lindsey, Tim. 2012. “Monopolising Islam: The Indonesian Ulama Council and State Regulation of the ‘Islamic Economy.’” Bulletin of Indonesian Economic Studies 48(2): 253–74. doi:10.1080/00074918.2012.694157.
  14. Majelis Ulama Indonesia. 2011. Himpunan fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975. Jakarta: Sekretariat Majelis Ulama Indonesia.
  15. Muamar, Afif, dan Juju Jumena. 2020. “Standarisasi Halal Majelis Ulama Indonesia dalam Penyembelihan Ayam di Desa Kertawinangun Cirebon.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 5(1): 89–72. doi:10.22515/alahkam.v5i1.2165.
  16. Nurcholis, Moch. 2020. “KONTRIBUSI MUI DALAM REKONFIGURASI SYARIAH DI INDONESIA: (Melacak Peran dan Upaya MUI dalam Birokratisasi Syariah di Indonesia).” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 8(2): 179–96. doi:10.52431/tafaqquh.v8i2.295.
  17. Salma, Amnia. 2026. “Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah.” Kementerian Haji dan Umrah. https://haji.go.id/berita/dikelola-resmi-pembayaran-dam-jemaah-haji-indonesia-jadi-catatan-sejarah-1779237851331 (Juni 16, 2026).
  18. Zakiruddin, Muhammad Aziz. 2024. “The Bureaucracy and Financial Management of Hajj in Indonesia: An Analysis of the Legal Standing and Institutional Structure of the Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 10(2): 261. doi:10.29300/mzn.v10i2.3006.
  19. نبیل صالح الدریب, صالح. 2020a. “(حکم نقل الأضاحی والتوکیل فی ذبحها خارج البلد –دراسة مقارنة).” مجلة کلیة الدراسات الإسلامیة والعربیة للبنات بکفر الشیخ 4(1): 545–86. doi:10.21608/fica.2020.211037.
  20. نبیل صالح الدریب, صالح. 2020b. “(حکم نقل الأضاحی والتوکیل فی ذبحها خارج البلد –دراسة مقارنة).” مجلة کلیة الدراسات الإسلامیة والعربیة للبنات بکفر الشیخ 4(1): 545–86. doi:10.21608/fica.2020.211037.

Downloads

Download data is not yet available.

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.