Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 1 No. 9 (2026): OKTOBER : MUJAHADAH JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN

Implementasi Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Submitted
October 25, 2026
Published
2026-10-01

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa memerlukan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagai lembaga yang mengawasi kinerja kepala desa serta pelaksanaan pemerintahan desa. Namun, implementasi fungsi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pemahaman anggota BPD terhadap kewenangannya, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kurang harmonisnya hubungan antara BPD dan pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi fungsi pengawasan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip checks and balances. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan BPD memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Implementasi pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan peraturan desa, pengelolaan APBDes, dan evaluasi kinerja kepala desa. Meskipun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia anggota BPD, partisipasi masyarakat, serta koordinasi kelembagaan dengan pemerintah desa. 

References

  1. Abdullah Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme sebagai suatu Alternatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000
  2. Agustino, Leo. "Implementasi Kebijakan Publik: Tinjauan Teoritis dan Praktis", Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 1, 2016
  3. Alam, Syamsul. "Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Era Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 2, 2019.
  4. Asshiddiqie Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid III. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
  5. Huda Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press, 2015.
  6. Ifrani, “pengelolaan, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, No.1, 2022, 35.
  7. Lexy J. Moeleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
  8. Mardiyanto. "Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa", Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 3, 2019.
  9. Musa Orocomna, Masje Pangkey, “Evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi dan perannya di era otonomi daerah”, JAPB.
  10. Noraisa Faiza, “Efektivitas fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut undang – undang nomor 22 tahun 1999”, JAPB, Vol. 3, No. 2, 2020
  11. Nuraini, Tri. "Efektivitas Peran BPD dalam Pemerintahan Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 1, 2019.
  12. Nurcholis Hanif, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga, 2011.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  17. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
  18. Prasetyo, Eko. "Optimalisasi Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel." Jurnal Administrasi Publik, Vol. 5, No. 2, 2018.
  19. Sedarmayanti, “penerapan good governance dalam organisasi kepemerintahan, wacana kinerja”, vol. 6, No. 3, September, 2003.
  20. Siagian, Sondang P. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta: Gunung Agung, 1983.
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  22. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  23. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  24. Widjaja HAW, Otonomi Desa Merupakasn Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
  25. Yosi Novita, Zainal, “pengawasan badan permusyawaratan desa (BPD) terhadap kinerja kepala desa”, JMP, Vol. 1, No. 3, Agustus, 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

Similar Articles

1-10 of 25

You may also start an advanced similarity search for this article.