Transaksi merupakan bagian penting dalam aktivitas ekonomi manusia dan memiliki posisi yang signifikan dalam ajaran Islam. Al-Qur’an tidak hanya memberikan perhatian terhadap tujuan memperoleh harta, tetapi juga mengatur proses dan prinsip yang harus diperhatikan dalam transaksi. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi prinsip ekonomi Islam dalam transaksi berdasarkan perspektif i‘jāz iqtiṣādī. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tafsīr mawḍū‘ī (tafsir tematik) melalui kajian kepustakaan. Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan transaksi, dengan QS. al-Nisā’ [4]:29 sebagai fokus utama, sedangkan data sekunder berasal dari kitab tafsir dan literatur ekonomi Islam yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an membangun prinsip transaksi melalui larangan memperoleh harta dengan cara batil dan penegasan pentingnya perniagaan yang dilandasi kerelaan antara para pihak. Prinsip tersebut kemudian berkaitan dengan nilai kejujuran, keadilan, amanah, larangan penipuan, serta upaya mencegah kerugian dalam aktivitas ekonomi. Dari perspektif i‘jāz iqtiṣādī, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya memberikan ketentuan normatif mengenai transaksi, tetapi juga menghadirkan prinsip ekonomi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan memperoleh keuntungan dan perlindungan terhadap hak para pihak. Dengan demikian, transaksi dalam perspektif Al-Qur’an tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan material, melainkan diarahkan pada terciptanya keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi.
You may also start an advanced similarity search for this article.